Tata Urutan peraturan perundang-undangan yang paling rendah kedudukannya adalah?
Tata Urutan peraturan perundang-undangan yang paling rendah kedudukannya adalah?
- Perda
- PP
- Perpu
- UU
- Semua jawaban benar
Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: A. Perda.