Kedudukan tertinggi dalam peraturan perundang-undangan adalah?
Kedudukan tertinggi dalam peraturan perundang-undangan adalah?
- Pancasila
- Undang-undang dasar
- Peraturan daerah
- Peraturan pemerintah
- Undang-undang
Berdasarkan pilihan diatas, jawaban yang paling benar adalah: B. Undang-undang dasar.